Monday 20 May 2019

Distribusi Harta dan Purifikasi Harta

Purifikasi harta adalah mengeluarkan bagian-bagian dari harta yang merupakan rezeki orang lain yang dititipkan melalui upaya seseorang.

Distribusi harta sangat memegang peranan penting sebagai fungsi jaminan sosial untuk mengurangi ketimpangan ekonomi antara masyarakat kaya dan miskin.

Variabel-variabel yang digunakan seperti hibah, sedekah, wakaf, nazar, faraid (warisan) dan wasiat.

Zakat berfungsi sebagai purifikasi harta karena pada harta-harta manusia ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian. Selain itu, zakat juga sebagai variabel keadilan ekonomi yang pembagian distribusi asnaf sudah jelas. Selain zakat, sarana yang dapat digunakan untuk melaksanakan wealth purification bisa juga dalam bentuk sedekah, infak ataupun sumbangan-sumbangan sosial lainnya. Perbedaan antara zakat dan infak atau sedekah (shadaqah) terdapat pada sisi hukumnya dimana zakat bersifat wajib (rukun Islam), sementara infak dan sedekah hukumnya sunnah. Secara tidak langsung hal ini akan menjadi salah satu sarana pendistribusian pendapatan.

Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.

Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.

Nadzar atau nazar secara etimologis berarti berjanji akan melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Sedangkan menurut syariah, nazar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syariah asalnya tidak wajib.

Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama
setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai
meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang,
dan pemberian untuk kerabat.

Wasiat adalah berpesan tentang suatu kebaikan yang akan dijalankan
sesudah orang meninggal dunia. Dengan arti kata lain, wasiat adalah harta yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain setelah si pemberi meninggal dunia.

Referensi: various resources

No comments:

Post a Comment

Kerangka SNLKI OJK 2017

Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2017) Otoritas Jasa Keuangan BAB 1 Menuju Masyarakat Indonesia yang Well-literate...