Monday 20 May 2019

Landasan Teori: Manajemen Harta Islam (Islamic Wealth Management)

2.1.4. Manajemen Harta Islam (Islamic Wealth Management)

Shafii (2013) mengemukakan definisi Islamic wealth management (manajemen kekayaan Islam) sebagai suatu industri jasa keuangan. Cakupan Islamic wealth management terdiri dari dua hal yaitu Islamic financial planning (perencanaan keuangan Islami) dan manajemen portofolio investasi. Pandangan Islam terhadap manajemen kekayaan dan perencanaan keuangan berdasarkan pada empat prinsip yaitu: Islam sebagai jalan hidup, manusia sebagai khalifah, tauhid, dan ibadah. Islam adalah agama yang komprehensif mengatur segala aspek kehidupan manusia sehingga ia menjadi jalan hidup. Manusia diberi tugas oleh Allah untuk menjadi wakil-Nya di muka bumi. Tugasnya adalah menjadi khalifah yang berfungsi memakmurkan dunia. Unsur tauhid menjelaskan bahwa Allah adalah pemberi rezeki bagi seluruh makhluk. Manusia diperintahkan untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan, sehingga perencanaan keuangan menjadi bagian dari ibadah dalam arti luas.
Financial planning adalah salah satu bagian dari wealth management yang dapat diterapkan pada keuangan personal dengan kebutuhan dan keinginan masing-masing individu yang bersifat unik. Muslim dianjurkan untuk merencanakan kehidupan ekonomi dan keuangannya untuk mencapai tujuan syariah (maqashid syariah). Maqashid syariah bertujuan untuk melindungi kebutuhan utama seorang muslim. Aplikasi maqashid syariah dalam perencanaan keuangan terutama terkait dengan perlindungan harta (Masrifah dan Firdaus, 2015).
Perbedaan perencanaan keuangan Islami dengan perencanaan keuangan konvensional dapat ditemukan dalam aspek cakupan waktu, tujuan, metode, dan prinsip. Tabel berikut akan menjelaskan lebih lanjut rincian perbedaan tersebut. (Shafii, 2013)

Tabel 2.1. Perbedaan Islamic Financial Planning dengan Financial Planning konvensional

Aspek
Cakupan waktu
Tujuan
Metode
Prinsip mencapai falah

Islamic Financial Planning
Mencakup kehidupan di dunia dan di akhirat.
Mencapai falah yaitu kesejahteraan di dunia dan di akhirat.
Dalam usaha mencapai tujuan harus sesuai dengan hukum syariah, menggunakan pendekatan holistik, menyeimbangkan antara kewajiban personal, sosial, dan akhirat.
Sumber daya tidak terbatas karena rezeki telah diatur oleh Allah, manusia diberi amanah untuk mengelola harta yang merupakan titipan, sedangkan pemilik harta yang hakiki adalah Allah.

Financial Planning Konvensional
Membuat strategi untuk mencapai tujuan di kehidupan dunia.
Kepuasan pribadi baik kebutuhan maupun keinginan.
Berusaha mencapai tujuan, dan menyeimbangkan antara kewajiban personal dan kewajiban sosial.
Sumber daya terbatas, manusia merupakan pemilik harta sepenuhnya.

Sumber: Shafii (2013)

Shafii (2013) menjelaskan komponen perencanaan keuangan Islami dapat terdiri dari unsur-unsur berikut: wealth generation (penciptaan kekayaan), wealth protection (proteksi kekayaan), wealth accumulation (akumulasi kekayaan), wealth purification (purifikasi kekayaan), wealth distribution (distribusi kekayaan). Komponen tersebut dijabarkan menjadi langkah-langkah berikut: manajemen arus kas dan kewajiban, manajemen resiko dan perencanaan asuransi, perencanaan investasi, perencanaan zakat dan pajak, perencanaan pensiun, perencanaan waris dan wakaf. Manajemen arus kas dan kewajiban (cashflow and liability management) dimaksudkan untuk mengelola hutang, arus kas, dan penganggaran (budgeting). Manajemen resiko dan perencanaan asuransi syariah (takaful) dilakukan dalam rangka melindungi harta dari resiko yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak direncanakan. Perencanaan investasi perlu dilakukan sebagai salah satu cara untuk melakukan akumulasi kekayaan karena uang tidak bisa tumbuh dengan sendirinya melainkan harus diusahakan. Komponen-komponen tersebut dapat divisualisasikan pada gambar berikut.
Gambar 2.4. Komponen Islamic Financial Planning (Shafii, 2013).
Manajemen harta dalam Islam (Islamic Wealth Management) seharusnya memiliki fungsi sebagai berikut: (1) menggunakan harta untuk meraih berkah dari Allah dan meningkatkan iman serta membersihkan diri dari rasa tamak, (2) memenuhi tanggung jawab atas keluarga dengan menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan keluarga, (3) memenuhi tanggung jawab sosial yang wajib seperti pajak, (4) menggunakan harta untuk tujuan produktif sehingga dapat menstimulasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan efisiensi serta mendanai penelitian dan pengembangan ekonomi, (5) memenuhi tanggung jawab sosial melalui distribusi harta dalam rangka mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendidikan masyarakat, (6) peran kepemimpinan untuk membela agama Islam, memerangi ketidakadilan dan eksploitasi, meningkatkan moralitas para pebisnis dan profesional, meningkatkan ekonomi pasar dan perdagangan bebas (Shafii, 2013).

No comments:

Post a Comment

Kerangka SNLKI OJK 2017

Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2017) Otoritas Jasa Keuangan BAB 1 Menuju Masyarakat Indonesia yang Well-literate...