Monday 7 May 2018

In-depth Interview: Erwandi Tarmidzi

KEY INFORMANT 1

Nama : Erwandi Tarmidzi
Gelar (akademis & sertifikasi) : Dr
Profesi : Dosen

ISI WAWANCARA

Apakah pengelolaan keuangan dapat mengeliminir dampak negatif konsumerisme?

Ya, tentu pengelolaan keuangan yang baik, yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan yang baik adalah pengelolaan keuangan sesuai dengan kaidah-kaidah syariat, diantaranya tidak boleh membelanjakan harta untuk sesuatu yang haram. Dengan demikian konsumerisme yang bersifat haram tidak akan ada dalam kehidupan seorang muslim. Kemudian kaidah umum lagi dalam konsumerisme dalam Islam bahwasanya tidak boleh menghabiskan, membelanjakan harta yang kita dapatkan walaupun dengan cara yang halal itu harta kita sendiri, melebihi kebutuhan kita, dinamakan dengan israf. Allah mengatakan “wakuluu wasyrobuu, walaa tusyrifu” makanlah dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan. Kalau saja untuk kebutuhan pokok yaitu makan dan minum kita tidak boleh berlebih-lebihan, artinya kalau kita cukup dengan satu bungkus nasi bungkus biasa, haram kita untuk menambahnya, menambah lebih dari satu bungkus. Ini untuk konsumen makanan yang pokok, apalagi untuk makanan yang bukan pokok, untuk umpamanya yang bersifat sekunder, apalagi yang bersifat tersier, apalagi, cukup kita umpamanya dengan mobil, satu mobil untuk satu keluarga, dengan mobil bekas yang semampu kita membeli tanpa harus berhutang, itu lebih baik daripada memiliki dua mobil atau lebih kecuali memang dibutuhkan. Walaupun tidak memiliki mobil, dan kita cukup dengan hanya menggunakan motor, motor dengan roda dua cukup.

Apakah manajemen harta Islami menjadi alasan utama seorang muslim dalam mengelola keuangan?

Harta utama, saya kira bukan alasan utama bagi seorang muslim, apakah menjadi kaidah, koridor dalam mengelola keuangan, harus. Kalau seorang yang tidak mengerti Islam dengan baik seperti Qorun, dia orang kaya raya, bagaimana dia mengelola hartanya, cara mendapatkannya dan membelanjakannya di jalan yang diharamkan oleh Allah azza wa jalla. Maka seorang muslim, kaidah ini umum dijelaskan diantaranya oleh salah seorang murid Imam Hanafi, saya lupa namanya, beliau menjelaskan bahwasanya seseorang wajib mencari sesuai dengan kebutuhannya, bila diluar kebutuhannya kita dilarang untuk mencari berlebih-lebihan. Kalau pada saat di pagi hari kita butuh A umpamanya, untuk beberapa hari kedepan, hanya itu saja yang wajib kita usahakan untuk mendapatkannya untuk memenuhi kebutuhan kita.
Merencanakan sampai bertahun-tahun sampai punya anak cucu segala macam itu dalam Islam tidak dianjurkan, ini malah termasuk di dalam berangan-angan, panjang angan-angan, kulul amar, wallahu a’lam.
Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang menjelaskan “man asbaha mu’aafan fii jasadihi ‘indahu quutu yaumihi, fa ka anna maa hiizat lahuddunya bihazaatii riha“ siapa yang di waktu pagi badannya sehat, tidak sakit, ada makanan untuk hari itu, maka sungguh dia telah mendapatkan dunia dengan seluruh kenikmatannya. Maka untuk masa depan yang di depan mata, sehari dua hari, seminggu dua minggu, sebulan dua bulan, cukup. Sehingga seorang muslim tidak terlalu cinta dengan dunia, dan tidak takut untuk menghadapi apa yang akan terjadi, tidak takut miskin, tidak takut menghadapi kematian, sakit dan segala macam.
Kalau kaitannya dengan cerita Nabi Yusuf yang merencanakan untuk 7 tahun, karena dia memperkirakan akan terjadi kesulitan selama paceklik selama 7 tahun. Di negara yang aman seperti negara kita yang diperkirakan paceklik itu tidak ada, kan cukup makanan sekitar untuk sebulan dua bulan tiga bulan, menimbun makanan dirumah untuk setahun itu tidak dianjurkan dalam syariat.
Jika merencanakan sampai anak kuliah itu termasuk panjang angan-angan, karena kebutuhan sampai kuliah misalnya berapa, 1 milyar, itu membuat anda pusing, sekarang anda kemampuan terbatas, mencari dana 1 milyar, dimana carinya, sehingga kalau tidak dapat menjadi putus asa. Tidak dianjurkan perencanaan keuangan yang semacam itu. Rasulullah mengatakan jika ada makanan untuk hari itu saja itu sudah orang kaya namanya.
Kalau perencanaan untuk pembelian rumah ketika akan berkeluarga sebelum menikah, tidak ada masalah, tetapi ingat bahwa nanti ada zakat, ada segala macam.
Menyimpan kelebihan untuk menghadapi kesulitan, boleh, tetapi siapa yang tahu kesulitan. Seperti asuransi, kalau untuk sesuatu, dengan cara yang halal, bukan yang haram, silakan.
Jika orang yang memang memiliki kemampuan lebih merencanakan hingga kuliah anaknya, tidak ada masalah, dengan syarat dia menunaikan hak Allah, seperti zakat, sedekah yang wajib, dan sedekah yang Sunnah.
Investasi tidak ada masalah, karena investasi juga membantu orang banyak, dengan dalil melalui ekonomi orang miskin pun ikut terbantu dalam kebutuhan ekonomi mereka.
Perbedaannya dengan panjang angan-angan, wallahu a’lam, yaitu dia menyimpan harta tanpa dia mengeluarkan kewajibannya kepada Allah karena khawatir dia, kalau dia keluarkan infaqnya nanti saya bantu keluarga saya, saya berikan ke saudara saya, anak saya nanti gimana sekolahnya, termasuk panjang angan-angan. Bila semua sudah dikeluarkan kewajibannya, zakatnya, dikeluarkan untuk membantu orang, sedekah, insyaAllah tidak ada masalah. Batasan keluarga dekat adalah bapak, ibu, saudara.

No comments:

Post a Comment

Kerangka SNLKI OJK 2017

Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2017) Otoritas Jasa Keuangan BAB 1 Menuju Masyarakat Indonesia yang Well-literate...